kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Jessica adukan Hakim Binsar ke KY


Kamis, 11 Agustus 2016 / 15:26 WIB
Kuasa hukum Jessica adukan Hakim Binsar ke KY


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, timnya mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (11/8). Tim kuasa hukum Jessica melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom.

"Pagi ini teman-teman melaporkan ke KY atas nama James Pangaribuan (kuasa hukum Jessica lainnya). Laporan kita itu berhubung ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Binsar," ujar Otto, Kamis.

Menurut Otto, pada sidang beberapa waktu lalu Hakim Binsar mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya. Ucapan Binsar tersebut dinilainya merupakan simpulan dan keputusan yang dibuat sendiri.

"Pernyataan seperti itu kan enggak boleh karena menyimpulkan dan dia telah mengomentari putusannya sendiri dan disampaikan dalam perkara yang sudah berjalan," kata dia.

Otto pun menyebut Binsar seolah-olah bersikap sebagai Jaksa Penuntut Umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan. "Dia telah bertindak seolah-olah sebagai jaksa. Dia bilang, 'saya sebagai sutradara'. Enggak boleh dong jadi dia yang membuktikan. Dalam undang-undang disebutkan hakim tidak boleh berpretensi seperti itu," paparnya.

Sebelum melapor ke KY, tim kuasa hukum Jessica juga sudah terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/8) untuk mengganti Binsar. Namun, Otto menyebut PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan. "Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada tanggapan. KY kan punya aturan. Jadi, terserah mau melakukan apa," tuturnya.

Dalam salinan surat permohonan, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar. Permintaan tersebut ditulis dalam poin IV sebagai berikut:

"Demi menjaga terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, terlebih-lebih klien kami diancam hukuman mati, dan demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan, maka kami mohon kepada Bapak (Ketua KY) untuk berkenan memeriksa Hakim Binsar." (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×