kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KUA-PPAS bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD


Selasa, 13 Februari 2018 / 19:21 WIB
KUA-PPAS bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin mengatakan revisi ini dilaksanakan lantaran regulasi induk PP 58/2005 yaitu UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah digantikan oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebenarnya bukan revisi, tapi regulasi baru karena PP 58/2005 sebelumnya sebagai pelaksana UU 32/2004, sudah diganti juga melalui UU 23/2014," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/2) di ruang kerjanya.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang jadi pijakan penyusunan APBD dapat disahkan tanpa persetujuan DPRD dalam jangka waktu tertentu.

Syarifuddin mengatakan alasannya adalah selama ini pembahasan KUA-PPAS kerap alot antara eksekutif dan legislatif. Terlebih, penyusunan KUA-PPAS kerap dijadikan sarana korupsi.

"Pembahasan itu biasanya banyak bargaining dari legislatif, harus begini harus begitu. Yasudah kita tentukan batas waktu saja, kalau sampai 1,5 bulan masih tak menemui kata sepakat, kepala daerah bisa langsung mengesahkan, meskipun ada ketidaksetujuan dari DPRD," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian mengatakan dengan mekanisme seperti itu, maka peran DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah khususnya dalam hal penganggaran akan terpangkas.

"Jelas akan memangkas peran DPRD, khususnya dalam hal penganggaran," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/2).

Terkait potensi korupsi, Sahat menambahkan, mekanisme demikian justru akan semakin membuka peluang korupsi oleh kepala daerah.

"Ini seakan menyimpulkan DPRD korup, kepala daerah bersih. Padahal kewenangan kepala daerah justru makin besar," lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik senada seirama dengan Sahat. Menurutnya alasan meminimalisir korupsi dengan memangkas peran DPRD juga tak tepat.

Lebih lanjut ia menilai, jika peran DPRD telah dipangkas dalam penyusunan KUA-PPAS, penetapan APBD kelak justru akan semakin rumit.

"Terus fungsi DPRD untuk apa? Fungsi budgeting berdasarkan UU ada di DPRD. KUA-PPAS itu dasar susun APBD, kalau DPRD tak dihiraukan sejak awal bagaimana ke depannya?" Tanya Taufik.

Syarifuddin sendiri menilai batas waktu yang diberikan selama 1,5 bulan dianggap telah cukup untuk melakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

"1,5 bulan itu tidak cepat, cukup itu waktunya. Karena APBD ini kan juga harus segera disahkan," timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×