Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak dapat diimplementasikan.
Hal itu dianggap buruh hanya menjadi pemanis dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu alasan yang diungkapkan berkaitan dengan iuran JKP.
JKP merupakan program baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan dibayar pemerintah 0,22% dan rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Tidak boleh antar program di BP Jamsostek melakukan subsidi antar program," ujar Said saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/2).
Baca Juga: Ini skema pembayaran dalam iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Rekomposisi juga dianggap menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan JKP. Penggunaan dana iuran peserta untuk JKP dipandang sebagai dana yang berasal dari iuran buruh.
Padahal dana tersebut disebut akan menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, dana tersebut dianggap tabungan buruh sendiri dari iuran yang dibayarkan.
"Sumbernya dari dana BPJS, artinya buruh mendapatkan JKP dari dana buruh sendiri jadi logika tanggung jawab negara tidak kuat," terang Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih.
Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program JKP, diatur rekomposisi dalam iuran BP Jamsostek.
Iuran JKK akan direkomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Dal beleid itu disebut iran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.
Baca Juga: Ada Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peluang Mudah Pebisnis Lakukan PHK
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.
Meski ada rekomposisi, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tak ada penguruangan manfaat dari BP Jamsostek. Kemnaker juga memastikan tak ada tambahan iuran bagi peserta.
"Iya (program JKP) tidak akan mengubah manfaat," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News