kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI menilai kebijakan relaksasi PPnBM bisa mencegah PHK di sektor otomotif


Jumat, 19 Februari 2021 / 16:25 WIB
KSPI menilai kebijakan relaksasi PPnBM bisa mencegah PHK di sektor otomotif
ILUSTRASI. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah mengatakan kebijakan relaksasi insentif keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bisa mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif. 

Iswan menilai kebijakan pemerintah memberikan relaksasi PPnBM merupakan sebuah langkah yang tepat di tengah stagnan ekonomi yang dialami Indonesia saat ini. Hal itu dikarenakan dengan adanya relaksasi tersebut akan memberikan dampak pada peningkatan serapan hasil industri kendaraan bermotor. 
 
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Baca Juga: Multifinance masih kaji kebijakan DP 0% untuk kredit kendaraan

KSPI pun mendukung adanya upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi tersebut. Namun lebih dalam ia menyarankan kebijakan tersebut akan jauh lebih efektif jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan.

“Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan,” jelas Iswan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. 

Rencananya, insentif PPnBM yang akan dilaksanakan 1 Maret mendatang ini akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama, 50% pada tahap kedua, dan 25% di tahap ketiga.

Selanjutnya: Pajak PPnBM 0 persen, harga Xenia dan Terios diperkirakan turun Rp 20 jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×