kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP Tegaskan Komitmen Jokowi Memberikan Jaminan Sosial untuk Pekerja


Jumat, 13 Mei 2022 / 18:49 WIB
KSP Tegaskan Komitmen Jokowi Memberikan Jaminan Sosial untuk Pekerja
ILUSTRASI. KSP Tegaskan Komitmen Jokowi Memberikan Jaminan Sosial untuk Pekerja


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menegaskan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen kuat terhadap jaminan sosial bagi pekerja/buruh. Abetnego menyampaikan ini, saat menerima kedatangan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut Abetnego, komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Adanya dua Inpres ini membuktikan bapak Presiden peduli terhadap jaminan sosial pekerja,” tegasnya.

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah terus mendorong percepatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar para pekerja/buruh dan keluarganya bisa menikmati manfaat dari program tersebut.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Batal Cair Sebelum Lebaran, Kapan Disalurkan?

“Saat ini pemerintah fokus untuk boosting kepesertaan, terutama bagi para pekerja rentan dan non-ASN,” tutur Abetnego.

“Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Dan zero kemiskinan ekstrim,” imbuhnya.

Abetnego mengakui masih ada sumbatan dalam implementasi Inpres tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama, soal sosialisasi mekanisme pendaftaran dan asas manfaat.

Namun, dalam kesempatan itu, Ia memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terkait akan terus mengawal amanah Presiden tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPNl) Djoko Heriyono meminta, aturan soal jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional benar-benar diimplementasikan di lapangan. Sebab, ujar dia, sampai saat ini jumlah pekerja yang belum tercover jaminan sosial masih belum 50%.

Baca Juga: 6 Bansos dari Pemerintah Ini Bakal Cair di 2022, Cek Informasinya

“Sampai September 2021, jumlah pekerja formal yang terkaver BPJS masih 27 juta. Padahal total jumlah pekerja formal sekitar 70 juta. Kami minta KSP bisa mengawal ini,” ucap Dojoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×