kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kriteria Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN


Selasa, 20 September 2022 / 07:21 WIB
Kriteria Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
ILUSTRASI. Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Melansir Kompas.com, pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. 

Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. 

Baca Juga: 3 Kategori Prioritas dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022

Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.tv

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN. 

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Baca Juga: Pendataan Non-ASN Hanya Sampai 30 September, Klik Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Namun, BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu: 

1. Petugas kebersihan. 

2. Pengemudi. 

3. Satuan pengamanan. 

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing). 

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Demikian, rincian tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×