Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Alex Noordin dan Nono Sampono merupakan pasangan pertama calon yang diusung partai politik yang mendaftar di KPUD DKI Jakarta. Kendati demikian, pasangan ini belum memberikan rekening dana kampanyenya.
Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengingatkan walaupun masih ada waktu hingga tanggal 26 Maret tapi para calon agar tidak melanggar ketentuan pendanaan tim kampanye. "Masih ada waktu untuk melengkapinya dan kami akan mulai memverifikasi data pada tanggal 26 Maret," ujar Juri di kantor KPUD DKI, Jakarta, Minggu (18/3).
Ia mengatakan, dalam aturan dana kampanye, setiap calon bebas menggunakan beberapa rekening dari bank mana saja. Namun ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap sumbangan dari perseorangan atau badan hukum tidak boleh lebih dari batasan.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diatur sumbangan dari perorangan maksimal kurang dari Rp50 juta dan sumbangan badan usaha atau hukum tidak boleh lebih dari dari Rp350 juta. "Nanti akan kami audit rekening tersebut dengan tim audit independen," ujar Juri
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah Bakhir menambahkan tim audit berasal dari Ikatan Akuntansi Indonesia yang akan melakukan audit pemasukan dan alokasinya. Sumbangan yang ilegal juga disebut dana yang berasal dari luar negeri, BUMN, dan BUMD. "Tim audit dari ikatan akuntansi indonesia," ujar ramdansyah.
Pemungutan suara bakal digelar pada 11 Juli 2012 mendatang. Berikut urutan tahapan Pilkada DKI Jakarta:
13-19 Maret 2012 : Pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan
13 April 2012 : Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
10-11 Mei 2012 : Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan
12-14 Mei 2012 : Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon
4-6 Mei 2012 : Pencatatan dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan
20-22 Mei 2012 : Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS
23 Mei - 1 Juli 2012 : Pembuatan Kartu Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota
6 Juli - 8 Juli 2012 : Penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/RW dan KPPS
24 Juni - 7 Juli 2012 : Kampanye
8-10 Juli 2012 : Masa tenang dan pembersihan atribut dan alat peraga kampanye
11 Juli 2012 : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
19-20 Juli 2012 : Penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi dan penetapan calon terpilih
18-20 Agustus 2012 : Laporan KPUD kepada KPU, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur
7 Oktober 2012 : Pelantikan dan pengucapan sumpah janji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News