Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 April 2024 lalu.
Hal ini dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada hari ini 29 April 2024 dengan agenda Pemerikasaan Pendahuluan.
Baca Juga: PDIP Berpotensi Meraih Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029
"Prinsipnya KPU telah melakikan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti," ujar Afifuddin dalam keterangannya dikutip Senin (29/4).
Jawaban dan alat bukti akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024.
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," ucap Afifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News