CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPU: Sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat Jumat pukul 24.00 WIB


Kamis, 23 Mei 2019 / 16:19 WIB
KPU: Sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat Jumat pukul 24.00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5). 

Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif. 

"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5). 

Viryan mengatakan, perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475. 

Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3 × 24 jam. Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. 

Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg ialah selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/5). 

Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. "Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres maupun pileg dalam hal ini DPR, DPRD, serta DPD," katanya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sengketa Hasil Pilpres Diajukan Paling Lambat Jumat Pukul 24.00"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×