kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KPU sebut real count bagian dari transparansi pemilu


Kamis, 16 Mei 2019 / 17:48 WIB
KPU sebut real count bagian dari transparansi pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count adalah bagian dari transparansi kepemiliuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui hal tersebut.

"Kalau dilihat kan keputusan Bawaslu bahwa tidak menghentikan situng karena bagian dari transparansi kepemiluan kita," ujar Ilham seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Ilham menambahkan, transparansi tersebut bisa dipantau oleh masyarakat melalui formulir C1 yang diinput ke Situng. Jika ada data yang berbeda, bisa diperbaiki di rapat rekapitulasi. "Jadi enggak ada masalah, problemnya apa, kita transparan kok," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. "KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem situng. Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×