Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count adalah bagian dari transparansi kepemiliuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui hal tersebut.
"Kalau dilihat kan keputusan Bawaslu bahwa tidak menghentikan situng karena bagian dari transparansi kepemiluan kita," ujar Ilham seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Ilham menambahkan, transparansi tersebut bisa dipantau oleh masyarakat melalui formulir C1 yang diinput ke Situng. Jika ada data yang berbeda, bisa diperbaiki di rapat rekapitulasi. "Jadi enggak ada masalah, problemnya apa, kita transparan kok," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng Pemilu 2019. "KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem situng. Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat. (Christoforus Ristianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News