Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal calon presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain selain warga negara Indonesia. Hal itu berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM).
"Dalam PKPU (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden 2014) kami menyatakan, kewarganegaraan bakal capres dan cawapres ditunjukkan dengan menyerahkan surat dari Kemenhuk dan HAM. Keempatnya (bakal capres dan cawapres) punya surat itu. Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas permintaan sendiri," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2014).
Ia mengatakan, KPU menggunakan surat keterangan dari Kemenhuk dan HAM sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
Lebih lanjut, Hadar mengatakan, saat mendaftar sebagai bakal capres pada Senin (20/6/2014) lalu, Prabowo menyerahkan dokumen asli surat tersebut. Soal isu Prabowo menerima kewarganegaraan Jordania, Hadar mengatakan, KPU tidak akan menanggapi isu yang belum terbukti. "Kalau belum dapat bukti, maka kami tidak dapat menindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Prabowo merupakan WNI dan memiliki KTP yang menjadi bukti kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan pernah meminta dan menerima status warga negara Jordania pada 1999. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilpres mengatur, salah satu syarat menjadi capres adalah WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, jika ada anggota masyarakat yang memiliki dokumen bukti bahwa Prabowo merupakan warga negara Jordania, silakan melaporkannya ke KPU untuk ditindaklanjuti. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News