kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU minta semua pihak sabar tunggu 22 Juli


Kamis, 10 Juli 2014 / 09:31 WIB
KPU minta semua pihak sabar tunggu 22 Juli
ILUSTRASI. Moms Wajib Tahu! Ketahui 5 Manfaat Semangka untuk Kecantikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua lapisan masyarakat tenang pasca-pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang berlangsung pada Rabu (9/7/2014) kemarin. Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berpartisipasi aktif menenangkan seluruh anggota, pendukung, simpatisan, dan relawannya.

"Kami mengharapkan partisipasi tim kampanye pasangan calon untuk menenangkan seluruh anggota dan pendukungnya," ujar Husni di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Ia juga mengingatkan, hasil hitung cepat perolehan suara yang sudah dirilis beberapa lembaga survei bukanlah hasil resmi Pilpres 2014. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat dan tim kampanye calon sabar menunggu hasil resmi dari KPU.

Husni mengatakan, masyarakat, tim kampanye calon, dan lembaga survei bisa mengikuti rekap secara berjenjang yang dilakukan manual di setiap tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga di tingkat nasional.

Proses penghitungan suara di TPS dilakukan setelah proses pemungutan suara. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, mulai Kamis (10/7/2014) hingga Sabtu (12/7/2014).

Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli 2014; di tingkat kabupaten-kota oleh KPU setempat mulai 16 hingga 17 Juli 2014; dan di KPU provinsi pada 18 hingga 19 Juli 2014.

Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dilakukan selama tiga hari pada 20 hingga 22 Juli 2014.

Husni meminta seluruh pihak turut mengawasi proses rekapitulasi berjenjang serta memberikan kepercayaan kepada KPU agar bekerja secara profesional dan sebaik-baiknya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×