kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU harus lakukan sosialisasi pilkada


Senin, 27 Juli 2015 / 10:53 WIB
KPU harus lakukan sosialisasi pilkada


Reporter: Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski masih terganjal dana pengamanan, rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap berjalan.  Mulai Minggu (26/7) kemarin, proses pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka. Lantaran jadwal pelaksanaan pilkada yang ketat, KPU diminta melakukan sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah secara maksimal.

Proses pendaftaran calon kepala daerah ini akan berlangsung hingga Selasa (28/7) esok. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 25 Juli 2015 ini, disebutkan, bila sampai batas waktu pendaftaran berakhir ternyata hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau tak ada pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran," demikian bunyi surat edaran itu.

Ini artinya, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan digelar mulai 1 Agustus 2015 hingga 3 Agustus 2015.

Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menilai, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah ini sesuai dengan aturan KPU, yakni ketentuan pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Hanya saja, menurut dia, KPU harus konsisten dengan timeline Pilkada yang sudah dibuat sebelumnya.

"Agar proses pelaksanaan pilkada tetap berjalan sesuai jadwal, saat ini KPU harus melakukan sosialisasi secara maksimal, terutama terkait masa pendaftaran calon kepala daerah," ujar Fadli.

Sebab, apabila sampai masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar, maka sesuai ketentuan, Pilkada di daerah yang bersangkutan harus ditunda hingga Februari 2016.

Selain itu, untuk memperlancar proses Pilkada, kata Fadli, KPU juga harus melayani pendaftaran calon pasangan kepala daerah dengan sebaik-baiknya. Bila KPU menjalankan proses pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal yang sudah ada, Fadli optimistis perhelatan pilkada serentak tahun ini bisa digelar pada 9 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×