Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menghapus sekitar 615.000 data pemilih yang tercatat ganda dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Tim Teknis Teknologi Informasi KPU Partono Samino di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
"Data ganda dari DPT yang sudah masuk per 12 Oktober lalu masih ada 615.000 di seluruh Indonesia atau sekitar 0,3 persen. Itu sudah dibersihkan oleh KPU," ujarnya.
Ia mengatakan, data pemilih yang dihapus dari Sidalih adalah data yang tercatat secara formal di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
"Data yang dihapus adalah pasangan data yg de jure, berdasarkan Dinas Kependudukan. Misalnya saya punya KTP Klaten, tapi secara faktual, de facto, tinggal di Jakarta. Saya terdaftar sebagai pemilih di Klaten dan di Jakarta. Yang dihapus adalah nama yang terdaftar di Klaten," tambah Partono.
Sebelumnya, Kamis (3/10/2013) lalu, kata Partono, KPU menemukan sedikitnya 900.000 pemilih tercatat dua kali atau terdaftar sebagai pemilih ganda.
"Tentang data ganda total per Kamis, 3 Oktober 2013, adalah 914.448," ujar Partono.
Selain pemilih ganda, lanjutnya, persoalan lain dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) adanya pemilih yang terdaftar memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetapi tidak memiliki nama. Ia mengungkapkan, berdasar temuan KPU, ada sedikitnya 90.000 nama pemilih terdaftar tanpa nama. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News