Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 12 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Parpol yang tidak lolos tersebut karena tidak menyerahkan 17 dokumen yang disyaratkan KPU.
"Ada 12 parpol yang tidak memenuhi syarat pendaftaran," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Senin (10/9).
Dua belas partai yang tidak lolos tersebut adalah:
1. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPB)
4. Partai Pelopor
5. Partai Republikku Indonesia
6. Partai Islam
7. Partai Aksi Rakyat (PAR)
8. Partai Merdeka
9. Partai Patriot
10.Partai Barnas
11. Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI)
12. Partai Nusantara Bersatu (PNB)
Dengan adanya hasil tersebut dari 46 parpol yang mendaftar di KPU sebanyak 34 diantaranya berhak ikut verifikasi faktual.
Berikut adalah hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014. PDK memasukkan 17 Dokumen, Partai NasDem memasukkan 17 jenis dokumen, PPI sebanyak 12 dokumen, PDI Perjuangan memasukkan jenis dokumen 17, PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia) memasukkan jenis dokumen 17, Partai Kongres memasukkan dokumen 17 jenis.
Partai Sri memasukkan 17dokumen, PKB memasukkan jenis 17 dokumen, PIS (Partai Indonesia Sejahtera) memasukkan dokumen sebanyak 4 jenis, PBB memasukkan dokumen sebanyak 17, PPB (Partai Pemersatu Bangsa) memasukkan jenis dokumen 16, Hanura memasukkan 17 jenis dokumen, PAN memasukkan dokumen 17 jenis.
Kemudian, Golkar memasukkan 17 jenis dokumen, Pakar (Partai Karya Republik) memasukkan 17 jenis dokumen, Nasrep memasukkan 17 jenis dokumen, PKS memasukkan 17 jenis dokumen, Gerindra 17 jenis dokumen, PDP memasukkan 17 jenis dokumen, Partai Buruh memasukkan 17 jenis dokumen, PKBI (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia) memasukkan 17 jenis dokumen, Partai Pelopor memasukkan tiga jenis dokumen, Partai Republik Indonesia memasukkan 12 jenis dokumen, Partai Demokrat memasukkan 17 jenis dokumen, PDS memasukkan 17 jenis dokumen.
Republikan memasukkan 17 jenis dokumen, Partai Islam memasukkan 16 jenis dokumen, PNI Marhaen memasukkan 17 jenis dokumen, PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) memasukkan 17 jenis dokumen, PPP memasukkan 17 jenis dokumen, PPPI (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia) memasukkan 17 jenis dokumen, PPDI (Partai Penegak Demokrasi Indonesia) memasukkan 17 jenis dokumen, PAR (Partai Aksi Rakyat) memasukkan 6 jenis dokumen, PKNU memasukkan 17 jenis dokumen, Partai Merdeka memasukkan delapan jenis dokumen, PKBIB (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru) memasukkan 17 jenis dokumen, Partai Republik 17 jenis dokumen, Partai Kedaulatan 17 jenis dokumen, PPN 17 jenis dokumen, Partai Patriot 14 jenis dokumen, PBI 17 jenis dokumen, PPRN 17 jenis dokumen, Barnas (Barisan Nasional) 15 jenis dokumen, PNBKI 17 jenis dokumen, PPNUI 11 jenis dokumen, PIB 15 jenis dokumen. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News