kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

KPPU segera siapkan jadwal sidang dugaan kartel tiket pesawat


Kamis, 22 Agustus 2019 / 08:49 WIB
KPPU segera siapkan jadwal sidang dugaan kartel tiket pesawat
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyiapkan jadwal sidang dugaan kartel tiket pesawat terbang yang menyeret nama PT Garuda Indonesia Tbk, Lion Air Group dan maskapai penerbangan lainnya.

"Akan kami jadwalkan segera," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, Kamis (22/8).

Sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa tim investigator menemukan dua alat bukti dan sudah menyelesaikan berkas perkaranya.

Baca Juga: KPPU akan selesaikan persoalan kartel tiket maskapai tahun ini

Namun, ia tak memerinci temuan alat bukti tersebut. Yang jelas, KPPU menyebutkan isu kartel tiket maskapai merupakan persoalan prioritas.

"Jadi kami pasti akan selesaikan tahun ini," kata Guntur.

Dengan status prioritas, KPPU dapat mengatur jadwal sidang di luar jadwal normal. Sebab, untuk satu perkara normal sampai putusan, rata-rata butuh waktu tiga hingga empat bulan.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan tunggu proses persidangan dugaan kartel maskapai

KPPU memperoleh temuan atau bukti setelah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×