kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

KPPU Sebut Industri Ayam Dalam Negeri Cuma Dikuasai Beberapa Kelompok Usaha


Rabu, 28 September 2022 / 18:46 WIB
KPPU Sebut Industri Ayam Dalam Negeri Cuma Dikuasai Beberapa Kelompok Usaha
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KPPU menyebut, struktur pasar industri ayam dalam negeri termasuk struktur oligopoli.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti industri ayam dalam negeri. Menurut KPPU, industri ayam dalam negeri hanya dikuasai beberapa kelompok usaha besar. Struktur pasar industri ayam dalam negeri termasuk struktur oligopoli.

“Datanya memang menunjukkan struktur oligopoli di pasar ayam,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/9).

Taufik mengatakan, KPPU akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perilaku perusahaan pada industri ayam dalam negeri. Termasuk memonitoring industri pakan ternak. Sebab, industri ayam dalam negeri dan industri pakan ternak saling terkait.

“Yang lumayan besar itu ada 5 atau 6 (kelompok usaha),” ucap Taufik.

Baca Juga: KPPU: Suryabumi Wajib Penuhi Kewajiban Pembagian Lahan ke Koperasi Perkebunan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, industri ayam dalam negeri hanya dikuasai oleh 3 kelompok usaha besar. Selain itu, industri pakan ternak juga dikuasai oleh sejumlah kelompok usaha besar.

Oleh karena itu, Mendag tengah mengkaji kebijakan tata niaga ayam. Serta berupaya agar struktur pasar industri ayam dan pakan ternak yang ada saat ini tidak mematikan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Jadi itu harus ditata sehingga UKM ini bisa berkembang,” kata Zulhas.

Baca Juga: KPPU Selidiki Google dan Anak Usahanya di Indonesia, Kasus Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×