kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU sebut 329 perusahaan belum jalankan putusan yang sudah inkracht


Minggu, 28 November 2021 / 13:18 WIB
KPPU sebut 329 perusahaan belum jalankan putusan yang sudah inkracht
ILUSTRASI. Terdapat 329 terlapor (perusahaan) yang belum menjalankan putusan KPPU.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan. Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha.

“Tetap diupayakan penagihannya. Sambil kami menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak untuk bisa bersama – sama menindak perilaku itu, sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Deswin kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).

Baca Juga: KPPU mencatat ada 187 notifikasi merger dan akuisisi hingga November 2021

Berdasarkan data KPPU per 24 November 2021 menyebutkan, terdapat 329 terlapor (perusahaan) yang belum menjalankan putusan KPPU. Total denda inkracht yang belum dibayarkan nilainya mencapai Rp 373,6 miliar. Umumnya yang belum menjalankan putusan terkait dengan perkara persekongkolan tender.

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Hukum Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan denda putusan KPPU yang telah inkracht, KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2021, KPPU dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena denda yang dijatuhkan tersebut merupakan bagian dari piutang negara.

Baca Juga: LPEM FEB UI: Kehadiran Grab turut tingkatkan aktivitas ekonomi di Jayapura dan Kupang

Dhita mengatakan, rencana penghentian layanan seperti penghentian layanan ekspor – impor tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha yang belum membayar denda putusan KPPU yang telah inkracht. “Tidak bisa apabila tidak ada dasar hukumnya,” ucap Ditha.

Lebih lanjut Ditha mengatakan, prinsip penjatuhan denda kepada pelaku usaha tidak mempersulit pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila denda yang dijatuhkan sampai membuat pelaku usaha tidak bisa menjalankan usahanya, membuat bangkrut dan tersingkir dari pasar maka hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan menjadi berkurang di dalam pasar.

“Hal tersebut merupakan hal yang berusaha untuk dihindari dari pemberlakuan UU Persaingan Usaha,” pungkas Ditha.

Baca Juga: Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×