kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPPU: Proses perkara dugaan kartel tarif tiket pesawat akan ditentukan pekan depan


Senin, 08 Juli 2019 / 18:23 WIB


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, kelanjutan proses perkara dugaan kartel tarif tiket pesawat akan ditentukan pada pekan depan.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, semua pihak terkait dugaan kartel harga tiket pesawat telah dipanggil dalam penyelidikan KPPU. Nantinya, kelanjutan proses perkara ini akan diumumkan pada pekan depan, apakah akan dilanjutkan hingga persidangan atau dihentikan.

"Dugaan kartel tiket minggu depan akan ada ekspos," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (8/7).

Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.

Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.

Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×