kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU putuskan nasib kasus kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7)


Minggu, 07 Juli 2019 / 16:44 WIB
KPPU putuskan nasib kasus kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat bakal ditentukan pada Senin (8/7). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan menggelar rapat komisi yang akan menentukan kelanjutan proses penyelidikannya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari posisi Komisaris Utama Sriwijaya Air tidak mempengaruhi penyelidikan. "Tidak, justru kita apresiasi langkah tersebut," ucapnya, Minggu (7/7).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilahkan KPPU untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta akan tunduk pada putusan KPPU terkait dugaan kartel harga tiket pesawat tersebut.

Seperti diketahui, KPPU pada 1 Juli 2019 lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia terkait kasus rangkap jabatan. Tidak lama setelah pemanggilan itu, Dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri dari posisi Komisaris di PT Sriwijaya Air.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 26 menyebutkan, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.

Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.

Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar.

Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×