Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kasus dugaan kartel dalam penetapan harga obat hipertensi yang melibat kan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica kembali menghangat. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar pemeriksaan tambahan dalam perkara ini.
KPPU harus melaksanakan pemeriksaan tambahan seusai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mewajibkan wasit persaingan usaha itu menghadirikan tiga saksi ahli guna membuktikan terjadinya kartel yang dilakukan dua perusahaan farmasi tersebut.
Anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan besok KPPU akan menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Pfizer dan Dexa seperti permintaan PN Jakarta Pusat. Tiga saksi ahli itu yakni ahli hukum ekonomi Universitas Indonesia Erman Rajagukguk. Erman akan memberikan pandangan soal bukti tidak langsung (indirect evidence) di hukum persaingan usaha.
Saksi ahli lain adalah pakar statistik Universitas Indonesia Anton Hendranata. Ia akan menjelaskan analisa statistik terhadap data-data yang dipakai oleh KPPU. Lalu Ine Ruki Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang akan memberikan penjelasan soal persaingan pasar dan kartel secara teori.
Ahmad mengatakan, KPPU tetap yakin kedua perusahaan farmasi itu telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Makanya, pemeriksaan tambahan ini diyakini juga akan menguatkan putusan KPPU bukan malah sebaliknya melemahkan putusan mereka.
Ia juga yakin ketiga saksi ahli ini punya kompetensi, integritas, dan independensi dalam memberikan keterangan soal persaingan usaha. "Ketiga nama ahli ini sudah tidak diragukan lagi," ujar Ahmad, kemarin (20/6).
Minta KPPU fokus
Dua perusahaan farmasi yang sudah diputuskan bersalah oleh KPPU itu juga berharap besar terhadap tiga saksi ahli ini bisa memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy berharap dengan pemeriksaan tambahan tersebut, semuanya akan menjadi lebih gamblang, terutama soal ada tidaknya kartel dalam penetapan harga obat amlodipine antara Pfizer dengan Dexa Medica. "Nanti akan menjadi lebih terang," ujar Andy.
Sedangkan, Kuasa Hukum Dexa Medica Rikrik Rizkiyana berharap dalam pemeriksaan tambahan nanti, KPPU dapat fokus pada hal-hal yang diperintahkan oleh PN Jakarta Pusat. Terutama soal bukti tidak langsung dan metode statistik yang digunakan KPPU yang tidak sesuai dengan ilmu ekonomi.
September 2010 silam, KPPU memvonis Pfizer dan Dexa Medica telah melakukan praktik kartel obat jenis amlodipine. Obat ini untuk penyekit hipertensi KPPU menghukum denda Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas Llc, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation masing-masing sebesar Rp 25 miliar.
KPPU juga menetapkan denda bagi Dexa Medica Rp 20 miliar. Selain itu, Pfizer Indonesia harus menurunkan harga obat Norvasc sebesar 65% dari harga net apotek.
Atas putusan ini, Pfizer dan Dexa mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat. Dalam putusan bulan Mei lalu, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tambahan perkara ini. KPPU juga diminta menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Pfizer dan Dexa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News