kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

KPPU minta tugasnya tak disabet unit baru LKPP


Senin, 23 November 2015 / 12:59 WIB
KPPU minta tugasnya tak disabet unit baru LKPP


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meskipun pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPS PBJP) bertujuan untuk membantu percepatan penuntasan persoalan lelang, rencana ini diperkirakan dapat menimbulkan polemik antar lembaga.

Pasalnya, pendirian badan besutan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini dapat berpotensi tumpang tindih dengan fungsi badan yang sudah ada sebelumnya.

Salah satunya, tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama ini, lembaga antimonopoli ini punya peran dalam menuntaskan persoalan pelanggaran proses pelelang pemerintah yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU mengatakan, badan baru yang akan dibentuk LKPP tetap harus memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menuntaskan perkara pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan indikasi persekongkolan. "Jangan sampai badan ini mengambil alih kewenangan yang sudah ada di lembaga lain," kata dia ke KONTAN, Minggu (22/11).

Sebelumnya, LKPP berencana mengeluarkan peraturan kepala terkait pembentukan BPS PBJP yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa. LKPP menilai selama ini penyelesaian sengketa banyak yang mangkrak akibat panjangnya proses persidangan maupun terkendala biaya yang tinggi.

BPS PBJP ditargetkan mulai efektif pada 2016 depan, dan diharapkan mampu membantu menuntaskan kasus-kasus tersebut. Badan ini dapat menyidangkan seluruh kasus perdata dalam ranah pengadaan barang dan jasa, dan tidak hanya terkait kasus persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Reza, semestinya fungsi badan ini membantu penyelesaikan sengketa yang bukan menjadi kewenangan lembaga lain baik KPPU maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Apalagi, di UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah ditegaskan kewenangan KPPU untuk menuntaskan kasus persekongkolan dalam proses lelang.

Sebab itu, Reza meminta LKPP untuk memperhatikan UU Antimonopoli dalam menerbitkan peraturan pembentukan BPS PBJP. Sehingga, "Dalam pelaksanaannya, badan ini dan kami bisa saling bersinergi bahu membahu untuk menangani persoalan pengadaan barang dan jasa serta proses persaingannya," ujar dia.

Sementara, Ikak Gayuh Patriastomo, Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP mengatakan, pembentukan badan ini tidak akan melanggara peraturan yang ada dan pihaknya menjamin tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. "Fungsi kami akan beda dengan KPPU, Kami akan fokus penyelesaian sengketa antara para pihak," kata dia.

Rencananya, dalam tahap awal pendirian badan ini masih berada dalam organisasi LKPP. Namun ke depannya, lembaga kebijakan ini akan merumuskan rancangan peraturan presiden sebagai payung hukum pendirian BPS PBJP secara formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×