kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Kartel ayam berawal dari pemusnahan indukan


Kamis, 03 Maret 2016 / 18:54 WIB
KPPU: Kartel ayam berawal dari pemusnahan indukan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menggelar sidang perdana dugaan kartel ayam pedaging (broiler) terhadap 12 perusahaan peternak, Kamis (3/3).

Ketua KPPU Syarkawi rauf mengatakan agenda persidangan perdana ini adalah penyampaian laporan dugaan oleh investigator KPPU. "Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/3).

Perusahaan tersebut adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

"Mereka (12 perusahaan) diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock secara bertahap," tambah Syarkawi. Bahkan menurut dia hingga Desember tahun lalu saja setidaknya para perusahaan peternak itu sudah memusnahkan 3 juta ekor.

Maka tak heran hal itu menyebabkan persediaan ayam anakan (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Syarkawi menegaskan, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Syarkawi juga mengungkapkan, investigator KPPU telah melakukan pengecekkan terhadap hal itu di beberapa wilayah Indonesia. "Kita sudah sidak ke Bandung, Pontianak, Makassar, Surabaya dan sekitarnya," lanjutnya.

Hasilnya menunjukkan stok DOC di pasar berkurang. Itu terutama terjadi pada pengusaha mandiri.

Sekadar tahu saja, perkara KPPU dengan No. 02/KPPU-I/2016 ini akan dilanjutkan kembali pekan depan Selasa (10/3) dengan agenda tanggapan dari 12 perusahaan tersebut. "Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal pemeriksaan pendahuluan dimulai," tutup Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×