Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap agar aturan notifikasi perusahaan yang melakukan akuisisi maupun merger untuk usaha sejenis bisa selesai lebih cepat.
Sekadar tahu, aturan yang sekarang berlaku baru mewajibkan perusahaan yang melakukan akuisisi maupun merger untuk memberikan notifikasi paling telat 30 hari setelah proses akuisisi atau merger selesai. “Ke depan kita harapkan pre notifikasi, sekarang masih post," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra kepada Kontan.co.id pada Kamis (27/12).
Dengan ditetapkan aturan pre notifikasi kepada KPPU bagi perusahaan yang melakukan akuisisi bertujuan agar memberikan kepastian. “Kalau merger dilarang tapi mereka sudah akuisisi, ongkosnya mahal,” tambah Guntur.
Guntur menceritakan, saat ini aturan itu sudah jadi salah satu agenda prioritas di DPR di tahun 2019. Diharapkan aturan itu bisa segera disahkan agar pencegahan terhadap praktik monopoli di berbagai sektor industri bisa dicegah lebih dini.
Baru-baru ini PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum mengakuisisi PT Freeport Indonesia. Guntur mengatakan Inalum sudah memberikan notifikasi sejak dua bulan lalu. Saat ini, Inalum masih berada pada proses melengkapi notifikasi kepada KPPU. “Kami belum berikan penilaian,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News