Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KPK tetapkan Ardiansyah sebagai tersangkaJAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditangkap tangan di Bali, sebagai tersangka. Selain Adriansyah, Andrew Hidayat yang tertangkap tangan di Jakarta juga dijadikan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, ada tiga orang, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A dan AH," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyelidik KPK selama sekitar 24 jam dan masih berlangsung hingga saat ini. Sebelum diperiksa di KPK, kata Johan, Adriansyah terlebih dahulu diperiksa di Polres Denpasar.
"Setelah nanti proses pemeriksaan selesai, keduanya juga akan dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Johan mengatakan, peran Adriansyah dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima uang sementara Andrew sebagai pihak pemberi uang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyelidik KPK juga menangkap seseorang bernama Agung Krisdianto.
Dalam hal ini, diduga peran Agung sebagai kurir pembawa uang. Namun, KPK melepaskan Agung karena dianggap tidak terdapat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













