kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK telah tetapkan status hukum Ketua Umum PPP Rommy


Sabtu, 16 Maret 2019 / 11:12 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah menetapkan status hukum pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (16/3). Termasuk Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.

"Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).

Febri mengatakan pihaknya akan membeberkan status tersangka serta barang bukti dan kronologis OTT pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3) siang ini.

"Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers," ungkap  Febri.

Seperti diketahui, Rommy terjaring dalam OTT bersama empat orang lainnya. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Agama dan unsur swasta.

Dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diduga melibatkan Romahurmuziy. Diduga transaksi itu telah terjadi berulang kali. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telah Tetapkan Status Hukum Ketua Umum PPP Rommy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×