Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Wilayah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).
Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers secara live di YouTube, Selasa (29/9).
Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka sejak Maret 2019
Adnan dan Ketut sejatinnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Nilai ini 1% dari nilai kontrak. Kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
*Update, Rabu (30/9) Pukul 10.00 WIB. Terkait pemberitaan ini ada hak jawab dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Berikut hak jawab selengkapnya dari WIKA:
Jakarta, 30 September 2020
Kepada Yth.
Rekan-rekan Media
di-tempat
Perihal: Hak Jawab Pemberitaan Media
Sehubungan dengan pemberitaan di media pada Selasa, 29 September 2020 tentang kasus hukum yang menjerat salah satu pegawai PT WIKA.
Dengan hormat, bersama ini perlu kami sampaikan bahwa demi keseimbangan pemberitaan, pemahaman yang utuh bagi masyarakat, serta hak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyampaikan hak jawab atas materi pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang.
Hal ini juga menjadi masukan Perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan. Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.
Oleh karenanya, perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan.
Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Manajemen Perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas
Demikian hak jawab ini dibuat untuk menghindari kemungkinan kesalahpahaman pemberitaan di kemudian hari. Kami berharap, hak jawab ini dapat dimuat dan ditindaklanjuti di media rekan-rekan sekalian sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat
Hormat Kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Sekretariat Perusahaan
Mahendra Vijaya
Sekretaris Perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News