Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset properti milik anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sejumlah aset yang disita yakni rumah di Jalan Saidi Cipete, Jakarta Selatan, Mohamad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur, dan Vimala Hills Gadog, Bogor, Jawa Barat.
Selain penyitaan, KPK juga mengembalikan beberapa aset milik Sanusi yang sebelumnya sempat disita selama penyidikan. Beberapa aset yang dikembalikan adalah mobil Toyota Fortuner dan Alphard, serta 2 unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park.
"Dikembalikan karena diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7/2016).
Dalam pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News