kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

KPK sita aset ruko dan tanah Nazaruddin


Selasa, 22 November 2016 / 13:58 WIB
KPK sita aset ruko dan tanah Nazaruddin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi aset Muhammad Nazaruddin. Eksekusi ini dilakukan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua aset berupa bangunan yang diambil lagi untuk negara, yakni Ruko Wijaya Graha yang terletak di samping kantor Polres Jakarta Selatan. Sedangkan yang satunya lagi berupa tanah dan bangunan.

"(Lokasinya) di Warung Buncit no. 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran," kata Staf Humas KPK, Ipi Maryati Kuding di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setidaknya KPK akan mengeksekusi 9 aset Nazaruddin mulai dari puluhan rekening bank, properti, sampai perkebunan di Riau. Total harta tersebut diperkirakan mencapai Rp 550 miliar.

Nazaruddin yang tinggal di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung diadili dalam dua kasus, yaitu gratifikasi atas pembangunan wisma atlet di Hambalang serta TPPU. Saat menerima gratifikasi, Nazarudin masih tercatat sebagai anggota DPR RI.

Atas tindakannya ini, Nazaruddin dihukum penjara selama 6 tahun, ditambah 7 tahun. Dengan dua vonis ini, dia bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×