kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK sita aset ruko dan tanah Nazaruddin


Selasa, 22 November 2016 / 13:58 WIB
KPK sita aset ruko dan tanah Nazaruddin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi aset Muhammad Nazaruddin. Eksekusi ini dilakukan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua aset berupa bangunan yang diambil lagi untuk negara, yakni Ruko Wijaya Graha yang terletak di samping kantor Polres Jakarta Selatan. Sedangkan yang satunya lagi berupa tanah dan bangunan.

"(Lokasinya) di Warung Buncit no. 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran," kata Staf Humas KPK, Ipi Maryati Kuding di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setidaknya KPK akan mengeksekusi 9 aset Nazaruddin mulai dari puluhan rekening bank, properti, sampai perkebunan di Riau. Total harta tersebut diperkirakan mencapai Rp 550 miliar.

Nazaruddin yang tinggal di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung diadili dalam dua kasus, yaitu gratifikasi atas pembangunan wisma atlet di Hambalang serta TPPU. Saat menerima gratifikasi, Nazarudin masih tercatat sebagai anggota DPR RI.

Atas tindakannya ini, Nazaruddin dihukum penjara selama 6 tahun, ditambah 7 tahun. Dengan dua vonis ini, dia bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×