kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   10.000   0,70%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Direksi ASDP


Minggu, 01 September 2024 / 12:12 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Direksi ASDP
ILUSTRASI. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tiga jajaran direksi PT ASDP Indonesia.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tiga jajaran direksi PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia.

Adapun ketiganya adalah Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Fery Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Fery, Muhammad Yusuf Hadi.

Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dlaam akuisisi dan pembelian PT Jembatan Nusantara.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Tessa mengatakan, KPK menghormati hak para tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Baca Juga: KPK Minta MA Menolak Permohonan PK yang Diajukan Mardani Maming

Meski demikian, ia memastikan gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.

"Masih berjalan sesuai dengan rencana Penyidikan yang telah dijadwalkan," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut negara menanggung kerugian karena perusahaan BUMM, PT ASDP Fery Indonesia membeli puluhan kapal bekas PT Jembatan Nusantara.

Tidak hanya itu, dugaan kerugian juga timbul karena PT ASDP Fery Indonesia harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.

"Ya terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Baca Juga: KPK Minta Kaesang Pangarep Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dirut PT ASDP Fery", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/01/12003731/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-dirut-pt-asdp-fery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×