kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Sebanyak 35.506 caleg sudah urus laporan harta kekayaan


Selasa, 28 Mei 2019 / 11:39 WIB
KPK: Sebanyak 35.506 caleg sudah urus laporan harta kekayaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sebanyak 35.506 caleg telah mengurus laporan harta kekayaannya ke KPK. 

Data ini merupakan total keseluruhan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga per hari Senin (27/5). 

"Jika dihitung total keseluruhan caleg yang telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor," kata Febri dalam keterangan pers, Selasa (28/5). 

Sebanyak 74% di antaranya telah menerima tanda pelaporan LHKPN, yaitu 26.342 caleg. Sedangkan sisanya, masih dalam proses. 
Sementara itu, pada periode khusus sejak penetapan hasil rekapitulasi KPU, sebanyak 685 pihak caleg terpilih mengurus laporan kekayaannya.

"Sejak meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center, sejak 22 Maret-27 Mei 2019, terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," kata dia. 
Sebagian besar pelapor sudah melengkapi syarat laporan. KPK juga menerbitkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada caleg terpilih yang sudah melapor. 

Namun, kata Febri, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap. 
"Mengacu pada peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan (caleg yang terpilih) pada KPU paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata dia. 

Menurut Febri, layanan tambahan ini masih akan terus dibuka hingga 29 Mei 2019. KPK mempersilakan para caleg terpilih atau perwakilan yang menerima kuasa untuk datang mengurus laporan kekayaan. 
"Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata dia. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK: 35.506 Caleg Sudah Urus Laporan Harta Kekayaan "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×