Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mentan menteri kesehatan RI, periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari, hari ini, Rabu (11/1), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Koripsi. Siti diperiksa sebagai saksi, dalam perkara korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan Flu burung, di Kementrian Kesehatan tahun 2006.
Menurut Kepala Bagian Media dan Informasi, Priharsa Nugraha, Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mulya A Hasjmi. Mulya merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jendral di Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengadaan proyek tersebut tahun 2006 lalu," kata Priharsa. Pasalnya, ketika proyek itu berlangsung, Siti masih menjabat sebagai menteri kesehatan.
Jadi, seharusnya yang bersangkutan mengetahui keberadaan proyek yang bernilai Rp 100 miliar tersebut. Hanya saja, Priharsa tidak menjelaskan secara detil materi pemeriksaannya.
Priharsa juga tidak menjelaskan apakah Siti memiliki andil dalam kejahatan yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar tersebut.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Siti membenarkan kalau dirinya ditanyakan beberapa hal terkait keberadaan proyek tersebut. "Saya sampaikan apa adanya kepada penyidik," ujar Siti.
Namun, Siti mengaku tidak mengetahui kalau ternyata proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh departemen yang dia pimpin bermasalah. Menurutnya, proses jalannya tender sudah berjalan dengan benar.
Padahal sebelumnya penyidik KPK menduga, kalau dalam proyek tersebut telah terjadi penggelembungan dana, sehingga negara dirugikan. Adapun, kasus ini berawal saat Kementrian Kesehatan melakukan pengadaan alat penanganan Flu burung tahun 2006. Saat itu panitia lelang menunjuk PT Bersaudara, sebagai penyelenggara tender.
Selain Mulya, KPK juga sebelumnya sudah menetapkan tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono.
Sutedjo terlibat karena dia pernah diminta oleh direktur utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi, agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra.
Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp100 miliar.
Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp100 miliar.
Abu Rizal Bakrie juga sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Pada saat itu Ical masih menjabat sebagai Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













