kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPK periksa 10 saksi kasus korupsi pupuk


Rabu, 18 Januari 2017 / 12:35 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus proyek pengadaan pupuk di Perum Perhutani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan pemeriksaan. Hari ini, 10 orang sekaligus dipanggil sebagai saksi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Siswanto)," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Rabu (18/1).

Kesepuluh orang tersebut yaitu, Fitri Hadi Santosa, Dedi Suryaman, Wardi, Norberta Murniati, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata dan Muhammad Abdullatif.

Heru Siswanto adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011. Diduga aliran dana suap dari beberapa vendor pengadaan pupuk mengalir lewat Siti Marwa, salah satu petinggi PT Berdikari.

Sementara itu, pada persidangan 31 Oktober 2016 yang lalu, Siti mengaku, kerap melakukan transaksi bawah tangan melalui rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan demi kantongnya sendiri. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya waktu itu.

Adapun, Siti sudah divonis empat tahun kurungan pada awal Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×