kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

KPK periksa 10 saksi kasus korupsi pupuk


Rabu, 18 Januari 2017 / 12:35 WIB
KPK periksa 10 saksi kasus korupsi pupuk


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus proyek pengadaan pupuk di Perum Perhutani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan pemeriksaan. Hari ini, 10 orang sekaligus dipanggil sebagai saksi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Siswanto)," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Rabu (18/1).

Kesepuluh orang tersebut yaitu, Fitri Hadi Santosa, Dedi Suryaman, Wardi, Norberta Murniati, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata dan Muhammad Abdullatif.

Heru Siswanto adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011. Diduga aliran dana suap dari beberapa vendor pengadaan pupuk mengalir lewat Siti Marwa, salah satu petinggi PT Berdikari.

Sementara itu, pada persidangan 31 Oktober 2016 yang lalu, Siti mengaku, kerap melakukan transaksi bawah tangan melalui rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan demi kantongnya sendiri. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya waktu itu.

Adapun, Siti sudah divonis empat tahun kurungan pada awal Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×