kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

KPK periksa 10 saksi kasus korupsi pupuk


Rabu, 18 Januari 2017 / 12:35 WIB
KPK periksa 10 saksi kasus korupsi pupuk


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus proyek pengadaan pupuk di Perum Perhutani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan pemeriksaan. Hari ini, 10 orang sekaligus dipanggil sebagai saksi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Siswanto)," kata Febri Diansyah, Juru bicara KPK, Rabu (18/1).

Kesepuluh orang tersebut yaitu, Fitri Hadi Santosa, Dedi Suryaman, Wardi, Norberta Murniati, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata dan Muhammad Abdullatif.

Heru Siswanto adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011. Diduga aliran dana suap dari beberapa vendor pengadaan pupuk mengalir lewat Siti Marwa, salah satu petinggi PT Berdikari.

Sementara itu, pada persidangan 31 Oktober 2016 yang lalu, Siti mengaku, kerap melakukan transaksi bawah tangan melalui rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan demi kantongnya sendiri. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya waktu itu.

Adapun, Siti sudah divonis empat tahun kurungan pada awal Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×