kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK panggil enam pegawai Hutama Karya


Kamis, 02 Oktober 2014 / 10:49 WIB
KPK panggil enam pegawai Hutama Karya
ILUSTRASI. Sektor barang konsumsi mendapat dampak positif dari bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pegawai PT Hutama Karya (Persero), Kamis (2/10). Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

"Enam staf PT Hutama Karya aka menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Kendati demikian, Priharsa tidak mengetahui pertanyaan yang akan diajukan penyidik KPK kepada enam orang tersebut. Yang jelas menurutnya, keterangan enam pegawai PT Hutama Karya tersebut dibuthkan lantaran diduga mereka mengetahui soal kasus ini.

Adapun enam orang yang dimaksud, yakni Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, Widi Sadmoko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek tersebut.

Modus dalam kasus tersebut salah satunya diduga adanya penggelembungan (mark up) anggaran proyek senilai Rp 70 miliar tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, akan menjerat pihak Kementerian Perhubungan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini. Kendati demikian, Johan masih enggan menjelaskan lebih jauh pihak yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×