kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil Direktur Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo


Rabu, 04 September 2019 / 11:33 WIB
KPK panggil Direktur Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo, Rabu (4/9) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Djoko dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum PTPN III Oleh KPK

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Djoko datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 11.00 WIB dan langsung beranjak menuju ruang pemeriksaan. 

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI. Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI. 

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS. Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI. 

Selain itu, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15% menjadi 20%. 

Baca Juga: Kisah menarik Agus Martowardojo, bankir yang jadi tukang bersih bank-bank bermasalah

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI. Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. 

Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap AP II dan PT INTI, KPK Panggil Direktur AP II"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×