Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana korupsi di PT Asuransi Jasindo, selain aliran dana kepada tersangka Budi Tjahjono.
Budi disangka bersama-sama melakukan transaksi fiktif terkait asuransi di SKK Migas (sebelumnya BP Migas) yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Dana ini diduga mengalir pula kepada pejabat Jasindo yang lain.
Penelusuran aliran dana ini dilakukan dengan memanggil Solihah. Saat Budi menjadi direktur utama Jasindo, Solihah menjabat direktur keuangan.
Meski begitu, usai diperiksa, Solihah enggan menjawab pertanyaan soal materi pemeriksaan. Ia pun membantah soal adanya aliran dana. "Tidak ada (aliran dana). Maaf saya terburu-buru," ujarnya, Selasa (16/5).
Tri Yulprianto, Kepala Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo yang menjadi saksi juga mengaku hanya ditanyai soal tata cara keluar masuk uang di PT Asuransi Jasindo. "Kami cuma ditanya soal SOP (standart operating procedure) saja," kata Tri usai menjalani pemeriksaan.
Tri juga mengaku tidak tahu soal dugaan adanya agen fiktif ketika tender pentutupan asuransi minyak pada dua periode, yaitu tahun 2009-2012 dan tahun 2012-2014.
KPK menduga penunjukan Jasindo oleh BP Migas melalui agen adalah kegiatan fiktif. Agen yang ditunjuk sebenarnya tidak melakukan apa-apa. Ada dugaan, Dirut Jasindo main mata dengan BP Migas.
Selain adanya dugaan penunjukan, KPK tengah memeriksa pula penutupan asuransi melalui broker. Dengan dilakukannya penutupan melalui broker, Jasindo harus mengeluarkan biaya komisi. Pembayaran komisi ini juga diduga dilakukan secara fiktif. Dana justru dialirkan kepada para pejabat Jasindo.
Sekadar catatan, pada tahun-tahun ketika Budi Tjahjono menjabat direktur keuangan, nilai klaim asuransi SKK Migas cukup besar. Pada 2014, Jasindo membayarkan klaim sebesar US$ 107,81 juta atau waktu itu setara Rp 1,34 triliun.
Sebagai perusahaan pelat merah, Jasindo memang menangani pula jaminan perusahaan negara yang lain, seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Garuda Indonesia (GIA) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dikonfirmasi, Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK menegaskan, pemeriksaan saksi masih dilakukan terkait korupsi yang dilakukan oleh Budi Tjahjono terkait asuransi di BP Migas.
"Terkait adanya kasus lain, apakah menangani asuransi di instansi lain, tentu KPK belum bisa mengatakan apa-apa saat ini karena penyidikan khusus dalam dua proses pengadaan asuransi di BP migas. Dalam hal ini Jasindo ditetap sebagai pemenang melalui agen fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 15 miliar," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News