kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK minta hakim gugurkan praperadilan Novanto


Jumat, 08 Desember 2017 / 11:18 WIB
KPK minta hakim gugurkan praperadilan Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto hari ini, Jumat (8/12) memasuki agenda pemberian jawaban oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam salah satu petitumnya, pihak KPK meminta agar hakim Kusno mengugurkan permohonan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta telah melakukan penetapan dan penjadwalan sidang perdana pokok perkara.

"Termohon sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Evi Laila, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah seharusnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Jaksel harus dinyatakan gugur," tambah Laila.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pokok perkara Ketua DPR RI ini teregister dengan nomor perkara 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst.

Di situ tercantum pula bahwa sidang akan digelar pada hari Rabu, 13 Desember 2017 pada pukul 10.20 s.d. 15.20 WIB.

Agenda sidang perdana pokok perkara ini memang lebih dulu ketimbang jangka waktu pemeriksaan praperadilan yang mestinya hanya digelar selama 7 hari. Lagipula dalam sidang pertama praperadilan hakim Kusno juga menargetkan putusan baru bisa dilakukan paling cepat pada hari Kamis (14/12) sore hari.

Novanto bakal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×