Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok kembali cara yang tepat untuk menjerat kembali mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terkait perkara penyalahgunaan wewenang keringanan pajak PT Bank Central Asia Tbk ( BCA )pasca Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KPK tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung
"Sprindik baru, itu salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (28/6).
Sayangnya, sampai sekarang KPK masih belum terima salinan putusan. Rencananya, setelah menerima, mereka bakal melakukan diskusi internal.
Sekadar informasi, KPK mengajukan PK atas dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka Hadi Poernomo dalam perkara keringanan pajak tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerim permohonan keberatan pembayaran pajak BCA. Saat itu, Bank BCA keberatan pajak atas transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 trilun. Sehingga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News