Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar di tahun 2022 lalu.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, meskipun aset dari tindak pidana korupsi yang dikembalikan tidak sedikit, bukan berarti ini menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.
Ia menyebut, uang tersebut masih belum sebanding dengan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
"Pasti tidak seimbang, jadi yang tepat menurunnya angka perilaku korupsi harusnya," kata Fickar pada Kontan.co.id, Kamis (9/2).
Baca Juga: KPK Berhasil Kembalikan Aset Kerugian Negara Rp 575,74 Miliar pada Tahun 2022
Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut dia, dapat dilihat dari menurunnya angka tingkat korupsi bukan hanya sekadar nilai uang yang dikembalikan pada negara.
"Tapi juga sistem berjalan dengan benar serta kesadaran pejabat publik meningkat," tambah Fickar.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pada tahun 2022, KPK telah mengembalikan aset kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 575,74 miliar.
Angka itu meningkat dari capaian 2021 sejumlah Rp 416,94 miliar dan lebih pesar dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu Rp 141,7 miliar.
"Jadi capaianya mencapai 294,25%," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (9/2).
Baca Juga: Setoran PNBP KPK Tahun 2022 Capai Rp 439,7 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News