Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya menggantung nasib Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, dalam tugasnya melakukan penegakan hukum, KPK tidak dapat dipaksa untuk melakukan penyelidikan dengan cepat atau diperlambat.
Menurutnya, kasus Hambalang sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. Karena itu, selama KPK belum menemukan alat bukti yang cukup dan belum menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi, tentu belum dapat menentukan status hukum yang bersangkutan.
"Tentu tidak bisa menyampaikan secara terburu-buru atau diperlambat. Karena ini merupakan domain hukum dan bukan domain politik," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).
Pernyataan Johan tersebut, menanggapi tudingan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman yang menuding KPK menggantung nasib dan status hukum Anas Urbaningrum. Hayono berpendapat, pernyataan Ketua KPK yang menyatakan lembaga anti korupsi itu akan melakukan pemeriksaan terhadap Anas, dapat merusak citra partai berlambang bintang mercy itu jika tidak dilakukan secepatnya.
"Pernah Abraham Samad (Ketua KPK) mengatakan Anas akan diperiksa. Statement seperti ini kan meresahkan. Sayangnya tidak diselesaikan dengan cepat," kata politikus Partai Demokrat Hayono Isman kepada wartawan, Selasa (8/5).
Karena itu, Hayono berharap KPK cepat menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan Anas. Hayono meminta KPK tidak terus-menerus menggantung nasib Anas. "Jangan sampai digantung seperti ini. Karena ini tidak baik bagi Ketua Umum kami, Anas Urbaningrum dan bagi Partai Demokrat," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR ini.
Meski begitu, Hayono tetap menghargai tugas KPK untuk menegakkan hukum yang berlaku. Hayono juga mempercayakan penuntasan kasus ini kepada KPK sepenuhnya. "Kami percaya KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik. Namun tolong bekerja dengan cepat. Kalau salah, segera diputuskan salah, kalau tidak, harus dengan cepat disampaikan ke publik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui nama Anas Urbaningrum beberapa kali disebut Nazaruddin sebagai dalang dalam proyek Hambalang. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono yang mengaku pernah dimintai tolong Anas untuk melakukan lobi kepada Ketua BPN untuk membebaskan lahan Hambalang.
Sampai saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang, salah satunya istri Anas, Athiyah Laila, terkait penyelidikan kasus Hambalang. KPK telah menyampaikan akan memeriksa Anas dalam kasus ini sejak Februari 2012 . Namun, hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan itu.
Penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Grup Permai beberapa waktu lalu terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Nazaruddin menyebut Anas sebagai pihak yang mengatur proyek pembangunan Hambalang. Anas berulang kali membantah terlibat kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News