kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

KPK geledah rumah walikota Bandung


Jumat, 17 Mei 2013 / 17:14 WIB
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Walikota Bandung Dada Rosada, hari ini (17/5). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. 

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada hari ini Jumat 17 Mei 2013 dilakukan di rumah Dada Rosada (Walikota Bandung)," kata Johan dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5). 

Johan menguraikan dua rumah yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi Dada di Jalan Tirtasari II No. 12, Bandung dan rumah dinasnya di Jalan Kauman No. 56, juga di kota Bandung.  Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengerahkan 20 orang penyidik. "Juga dibantu oleh jajaran Polda Jawa Barat," imbuhnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait kasus itu yakni hakim Setyobudi Tejocahjono, Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Toto Hutagalung, serta sopirnya Asep. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada 22 Maret lalu. 

Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan uang sebesar Rp 150 juta dan uang Rp 350 juta di mobil yang digunakan Asep. Uang itu diduga diberikan untuk penanganan perkara dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×