kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK: Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin


Jumat, 15 April 2022 / 22:20 WIB
KPK: Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).

Dadan merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022  yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Dadan Ramdani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, eks pejabat Ditjen Pajak itu juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 Miliar dan 1.000.095 dollar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," ucap Ali.

Dalam perkara ini Dadan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia disebut terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Suap itu diterima bersama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa pajak yang berisi Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Pola yang digunakan adalah Dadan dan Angin mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuhnya kemudian dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Eksekusi Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×