kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK dukung integrasi data antarkementerian


Selasa, 29 Agustus 2017 / 12:58 WIB
KPK dukung integrasi data antarkementerian


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, integrasi data antarlembaga pemerintahan penting bukan hanya untuk mempermudah koordinasi tapi juga meningkatkan transparansi perizinan dan akuntabilitas lembaga. Ujungnya, ini pun baik bagi penambahan pendapatan negara. 

Koordinasi ini, menurut KPK diperlukan bukan hanya antara direktorat jenderal di bawah kementerian, tapi juga antarkementerian.

"Diperlukan integrasi bukan hanya Direktorat Jenderal, tetapi juga kementerian agar data lebih baik," ujar Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/8).

Agus memuji langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SI PHPL). Sistem ini dinilai membuat perizinan transparan dan akuntabel karena menggabungkan data dari beberapa direktorat.

Dengan begitu, integrasi data bisa melihat lebih jelas kondisi investasi dan masalahnya di Indonesia. 

Agus mencontohkan data mengenai kelapa sawit berbeda antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Pertanian. Padahal data yang jelas akan berpengaruh pada pendapatan negara. "Saat ini tidak ada kejelasan biaya operasional dari pabrik sawit sehingga pendapatan negara pun menjadi tidak maksimal," terangnya.

Sebelumnya KLHK meluncurkan SI PHPL untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai pasokan kayu. Adanya sistem ini diharapkam akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi. Nantinya sistem ini akan memadukan sistem yang sudah ada sebelumnya.

Sebelumnya terdapat Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI PNBP), Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu Online (SIRPBBI), Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×