kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK diminta telusuri proyek-proyek infrastruktur yang menyangkut Gubernur Sulsel


Minggu, 28 Februari 2021 / 17:29 WIB
KPK diminta telusuri proyek-proyek infrastruktur yang menyangkut Gubernur Sulsel
ILUSTRASI. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan.

Pertama adalah pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat.

Penelusuran itu menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Terlebih, kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

“Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi,” kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2).

Baca Juga: Jadi tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga terima Rp 5,4 miliar

Kedua, KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL.

Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional.

ICW mengingatkan, kasus Nurdin juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

“Namun kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur,” terang dia.

Baca Juga: KPK: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah lama kenal dengan tersangka penyuap

ICW menyebut, dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik. Sebab, pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

“Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok “orang baik”,” ujar Egi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Catatan KPK setidaknya Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar.

Selanjutnya: Bantah kena OTT KPK, jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah: Dibawa untuk jadi saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×