Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) dan 12 Kementerian dan Lembaga Negara hari ini (31/7) meneken kesepakatan 93 rencana program untuk menangani persoalan hutan.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kesepakatan itu merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepahaman (mou) antara KPK dan 12 Kementerian di istana negara pada 12 Mei lalu.
"Kami minta kepada 12 kementerian dan lembaga ini tidak melanggar hak-hak konstitusi," kata Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya 93 rencana program tersebut pada intinya berkaitan dengan regulasi. Ia mencontohkan seperti kebijakan mengenai batas hingga kebijakan mengenai regulasi perizinan.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menambahkan, pembenahan persoalan hutan itu diperlukan lantaran selama ini setiap tahunnya ditemukan nilai kerugian negara yang cukup besar.
Kata dia, dari sektor ilegal logging kerugian negaranya sekitar Rp 35 triliun per tahun dan dari sektor pendapatan non pajak sekitar Rp 15,9 triliun per tahun.
"Ketika kami akan memback up pencegahan dari aspek regulasi ini kami meletakkan semangatnya kepada memberikan hak ekonomi sosial budaya kepada masyarakat," imbuhnya.
Anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengingatkan, agar 93 rencana program yang dilakukan itu tidak mengabaikan unsur hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di sektor kehutanan.
Ia pun berharap agar rencana tersebut dapat berkontribusi mengurangi pelanggaran HAM yang terjadi dan menyelesaikan konflik dengan prinsip HAM yang berdasar pada prinsip kelestarian lingkungan hidup.
Adapun 12 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementarian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, Badan Informasi Geospasia dan Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News