kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK bisa cacat hukum


Kamis, 22 September 2011 / 19:50 WIB
ILUSTRASI. IHSG hari ini, Kamis (19/11), diperkirakan masih akan melanjutkan penguatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Politisi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan pengajuan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar undang-undang. “Perintah undang-undang kan jelas, kami harus memilih lima orang. Tapi ini pada prakteknya hanya memilih 4 orang. Ini telah terjadi pelanggaran serius dalam pemilihan pimpinan KPK,” tandasnya (22/9).

Bila tetap dipaksakan hanya delapan orang yang dicalonkan dan kemudian ditetapkan empat orang menjadi pimpinan, menurut Nurdiman berarti KPK-nya cacat hukum. Hal ini menurut Nudirman amat penting agar orang yang di kemudian hari didakwa korupsi tidak bisa menggugat karena keabsahan pimpinan KPK bermasalah. “Kita khawatir bisa seperti kasus Yusril Ihza Mahendra dan Hendarman Supandji, kan sangat tidak enak itu,” tambahnya.

Kendati soal ini belum pernah dibahas secara resmi di dalam Fraksi Partai Golkar (FPG), Nudirman mengatakan sikap koleganya di FPG menyepakati bila ini melanggar hukum. Kecuali Presiden mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang yang mengganti beberapa pasal dalam Undang-undang KPK. Di antaranya pasal 30 soal pemilihan pimpinan KPK.

Selain itu ia mempermasalahkan ranking yang dibuat oleh panitia seleksi (pansel) terhadap delapan nama yang diajukan kepada DPR. Menurutnya itu memberi paksaan psikologis kepada DPR untuk memilih berdasarkan kemauan pansel. Seharusnya, nama-nama calon pimpinan itu disusun secara acak atau alfabetis.

Namun, Koordinator Divisi Hukum Indonesian Corruption Watch, Febri Diansyah justru menilai penolakan yang didengungkan anggota DPR, termasuk Komisi III justru menunjukkan sikap tidak konsisten. “Kenapa dulu saat memilih Busyro Muqoddas mau, itu kan memilih satu dari dua, padahal pasalnya bilang memilih lima dari sepuluh. Kenapa sekarang muncul penolakan yang luar biasa,” tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×