Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bilang pihaknya mempertimbangkan opsi untuk membuat daftar hitam narapidana korupsi.
Hal tersebut dikatakannya terkait implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg).
Termasuk menjalin kerja sama selanjutnya dengan KPU. "Kalau memang diperlukan, tentu KPK akan membantunya," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (3/7).
Meski demikian hal tersebut tentu kata Saut tak akan dilakukan tergesa-gesa. Pun akan menyesuaikan dengan tahapan proses Pemilihan Legislatif.
"Kalau soal waktu ya pastinya harus menyesuaikan dan sejalan dengan tahapan proses pendaftaran Caleg," sambungnya.
Asal tahu beleid ini, telah diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman. Meski demikian pengesahan ini kemudian jadi polemik, sebab beleid tersebut belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Menkumham Yasonna H. Laoly bilang meski sudah ditandatangani. Pun ia menilai PKPU tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News