kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg


Kamis, 26 April 2018 / 18:22 WIB
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Kami akan mendiskusikan dengan DPR, Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Tetapi, dalam penyusunannya, harus merujuk pada UU," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4).

Tapi, memang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur seorang calon legislatif itu harus berkelakuan baik. Sementara, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal koruptor.

Padahal, dalam hukum pidana, pelaku pembunuhan dan pelaku KDRT juga tidak berbeda dengan koruptor. "Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tambah Tjahjo.

Adapun sebelumnya, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

KPU beranggapan, caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×