kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg


Kamis, 26 April 2018 / 18:22 WIB
Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Kami akan mendiskusikan dengan DPR, Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Tetapi, dalam penyusunannya, harus merujuk pada UU," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4).

Tapi, memang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur seorang calon legislatif itu harus berkelakuan baik. Sementara, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal koruptor.

Padahal, dalam hukum pidana, pelaku pembunuhan dan pelaku KDRT juga tidak berbeda dengan koruptor. "Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tambah Tjahjo.

Adapun sebelumnya, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

KPU beranggapan, caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×