kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg


Kamis, 26 April 2018 / 18:22 WIB
Mendagri akan minta pendapat DPR soal eks koruptor jadi caleg
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelarangan koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Kami akan mendiskusikan dengan DPR, Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Tetapi, dalam penyusunannya, harus merujuk pada UU," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4).

Tapi, memang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur seorang calon legislatif itu harus berkelakuan baik. Sementara, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal koruptor.

Padahal, dalam hukum pidana, pelaku pembunuhan dan pelaku KDRT juga tidak berbeda dengan koruptor. "Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tambah Tjahjo.

Adapun sebelumnya, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

KPU beranggapan, caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×