Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa agung pada 28 Juni 2019. Dalam OTT itu KPK juga mengamankan dua orang orang pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Status mereka ini akan ditetapkn 1x24 atau pada Sabtu besok.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta pada hari ini siang sampai malam dan tim KPK hari ini telah membawa lima orang ke gedung KPK yang terdiri dari 2 orang jaksa 2 orang pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
"Saat ini kelimanya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (28/6).
Selain itu, dalam OTT KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 21.000 dollar Singapura. "Untuk barang bukti uang yang diamankan ada dalam mata uang asing dari lokasi kita mengamankan 21.000 Dollar Singapura," ucap dia.
Saat ini KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari kelima orang OTT KPK tersebut. Yuyuk menjelaskan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang hari ini kami amankan.
Jadi ia menegaskan ini kasusnya sedang ditangani KPK mengenai status hukumnya, kemudian kelanjutan dari penanganan perkara besok akan diputuskan dalam gelar perkara (expose) yang dihadiri oleh pimpinan.
"Jadi silahkan besok kami akan menginformasikan kembali secara terperinci mengenai perkembangan kasus ini, besok siang," terang Yuyuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News