kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan pidanakan korporasi pelaku korupsi


Selasa, 09 Agustus 2016 / 21:40 WIB
KPK akan pidanakan korporasi pelaku korupsi


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun aturan tentang pemidanaan korporasi. Nantinya, korporasi bakal menerima hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi kesimpulan diskusi antara KPK dengan berbagai kementerian dan lembaga serta dunia usaha, Selasa (9/8).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, selama ini, KPK memang belum pernah memidanakan korporasi karena belum ada aturan yang jelas. "Padahal, 90% kasus tindak pidana korupsi yang terjadi itu karena adanya kolaborasi antara penguasa dan pengusaha," ujar Alex.

Selama ini, KPK memproses korporasi dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, UU tersebut belum mengatur korupsi di perusahaan swasta.

Alex menyebut, banyak korporasi menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi, beberapa di antaranya adalah BUMN. Karena belum ada aturan yang jelas, KPK mengaku kesulitan mengembalikan keuntungan negara.

Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun aturan teknis tentang pemidanaan korporasi. Alex bilang, MA akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Adapun lima sektor bisnis yang dinilai paling berpengaruh dan menguasai hajat hidup orang banyak antara lain kesehatan, minyak dan gas, kehutanan, infrastruktur, serta pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×